Sidang Kasus PILKADA Aceh Barat, MK Usir Dua Tim Sukses

Sidang Kasus PILKADA Aceh Barat, MK Usir Dua Tim Sukses

Ilustrasi : Sidang Kasus PILKADA Aceh Barat, MK Usir Dua Tim Sukses

Meulaboh | Diliputnews â€" Persidangan kasus Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung hari ini, Kamis (3/5) di gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Sidang gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan oleh 11 pasangan calon Bupati Aceh Barat dengan NOMOR 28/PHPU.D-X/2012 sempat menjadi perhatian peserta yang hadir. Kejadian ini berawal ketika diminta dua orang tim sukses terkait untuk memperkenalkan diri.

Setelah dua orang memperkenalkan diri yaitu, Saudara Fitriadi lanta yang merupakan Seketaris umum Tim Pemenangan pasangan No. 11 serta Rahmat Fauzi yang merupakan Seketaris bidang Advokasi salah satu tim terkait.

Dari hasil pemaparan kedua orang tersebut merupakan kuasa dari kedua pasangan terkait untuk mengikuti proses persidangan.

Dari risalah yang di peroleh tim Diliputnews.com pihak MK melakukan pengusiran terkait tidak dilengkapi dokumen pengajuan kuasa dari kedua pihak tersebut untuk mengikuti persidangan yang digelar MK. Namun untuk mengetahui perkembangan proses sidang, pihak MK mempersilahkan kedua tim tersebut mendengar diluar ruangan sidang.

Kuasa Kukum Pengngugat : Belum Bisa Memberi Komentar

Selain itu salah satu Tim kuasa hukum pemohon Syahruna Hasan yang di dihubungi via telepon membenarkan adanya dua orang dari perwakilan pihak terkait, menurutnya kedua orang tersebut bukan kuasa hukum. Selain itu beliau juga menambahkan, pihak kuasa hukum penggugat belum bisa memberi komentar terkait persidangan tersebut.

Penggugat : Kami Akan Menghadirkan Saksi Dan Bukti – Bukti

Sementara itu pihak penggugat, Adami yang mewakili PASLON mengatakan untuk sidang kedua yang di agendakan pada tanggal 7 mai 2012 pihaknya akan menghadirkan beberapa saksi dan bukti untuk memperkuat gugutan yang merekan layangkan. Sedangkan ketika di singgung terkait hanya delapan pasangan yang terdaftar sebagai penggugat di MK. Adami mengatakan, itu hanya mewakili, sedangkan ke sebelas pasangan penggugat masih komitmen dan tak ada perpecahan dalam tim PASLON penggugat.**(MAN)

Untuk membaca risalah selengkapnya silahkan Klik Disini Download

Berita Aceh Barat


Recommended Posts :

0 komentar:

Posting Komentar - Back to Content

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))