Kuasa Hukum: Neneng Tak Ditangkap Tapi Dijemput KPK

Kuasa Hukum: Neneng Tak Ditangkap Tapi Dijemput KPK

Neneng (Foto: Heru H/okezone)
Neneng (Foto: Heru H/okezone)

JAKARTA – Kuasau hukum istri Muhammad Nazaruddin, Junimart Girsang menegaskan bahwa kliennya tidak ditangkap oleh Komisi Pembertasan Korupsi. Melainkan KPK hanya melakukan penjemputan terhadap Neneng Sri Wahyuningsih di kediamannya.
 
 
“Sekarang ibu Neneng sukarela kenapa dibilang ditangkap, dia kembali ke rumahnya di Pajaten, lalu KPK menjemput, “ ungkap Junimart saat berbincang dengan Okezone, Kamis (14/6/2012).
 
Menurut dia kembali Neneng ke Indonesia merupakan tindak lanjut dari surta tim kuasa hukumnya yang pernah dikirimkan ke KPK. “Ini adalah tindak lanjut dari surat tim kuasa hukum, kalu dibilang ditangkap itu terlalu naif,” kata dia.
 
Junimart menjelaskan bahwa kepulangan Neneng ke Indonesia lantaran ingin bertemu keluarga. Neneng kata dia nantinya akan mengklarifikasi semua tudingan yang telah disangkakan kepada dirinya.
 
“Kepulangan ibu neneng ke Indonesia dia ingin bertemu dengn keluarga, dia akan mengklarifikasi, dia dituduh. Beliau akan menerangkan secara terang benderang,” jelasnya.
 
Junimart menegaskan bahwa Neneng dijemput KPK di kediamannya sebab sewaktu rombongan KPK ke Pejaten KPK tidak membawa surat penangkapan. “Lebih pas di jemput, sewaktu ke Pejaten KPK tidak menunjukkan surat penangkapan, “ pungkasnya.

(hol)

Berita Aceh Barat


Recommended Posts :

0 komentar:

Posting Komentar - Back to Content

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))