Menhut Diminta Awasi Proses Hukum Kejahatan Lingkungan di Rawa Tripa

Menhut Diminta Awasi Proses Hukum Kejahatan Lingkungan di Rawa Tripa

(Wahyu Siregar/Okezone)
(Wahyu Siregar/Okezone)

MEDAN - Komitmen pemerintah yang dibangun melalui Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), yang telah menyatakan akan menjadikan Rawa Tripa sebagai salah satu fokus konservasi, ternyata belum memuaskan masyarakat sipil yang selama ini menyuarakan konservasi.
 
Tim Koalisi Penyelamatan Rawa Tripa (TKPRT) dan Forum Tata Ruang Pulau Sumatera (FOR TRUST) pun mendesak Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengawasi hingga tuntas proses kejahatan lingkungan yang selama ini terjadi di kawasan tersebut.
 
“Meskipun perizinan perkebunan sawit di lokasi Rawa Tripa diberikan pemerintah provinsi dan kabupaten, Menhut tetap bertanggungjawab atas persoalan habitat orangutan yang hilang, dan juga pelanggaran Inpres Nomor 10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Hutan Gambut. Kan Menhut yang mengeluarkan peta indikatifnya,” ujar juru bicara TKPRT Irsadi Aristora dalam siaran pers bersama, Senin (14/5/2012) malam.
 
Irsadi mengatakan, kedatangan Menteri Kehutanan pekan lalu ke Rawa Tripa, diharapkan bukan sebatas seremonial belaka. Isu ini telah diperbincangkan di level internasional. Bukan pula sekedar menindaklanjuti laporan dari satgas United Nation Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (UN-REDD), atas dampak dikeluarkannya izin usaha perkebunan budidaya kepada PT. Kalista Alam di kawasan Rawa Tripa.
 
“Kedatangan ini harus disertai dengan komitmen untuk menyelesaikan seluruh persoalan hukum yang terjadi di Rawa Tripa. Jangan cuma pejabat di bawah saja yang dijerat, dalangnya juga harus diseret ke pengadilan, dan pemerintah harus mengawasinya secara langsung,” katanya.
 
UN-REDD mencatat terjadi pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, junto Kepres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.

(abe)

Berita Aceh Barat


Recommended Posts :

0 komentar:

Posting Komentar - Back to Content

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))