Nazar Divonis 4 Tahun 10 Bulan, Ini Tanggapan Menkum HAM

Nazar Divonis 4 Tahun 10 Bulan, Ini Tanggapan Menkum HAM

Amir Syamsudin (Foto: Dok Okezone)
Amir Syamsudin (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin angkat suara terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin.
 
Menurut Amir, majelis hakim sudah menjalankan tugas dan kewenanganya secara benar dan adil. Khususnya terkait penyebutan nama-nama kader Partai Demokrat oleh Nazaruddin yang diduga menerima aliran dana.
 
Lebih lanjut anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengatakan bahwa nama-nama yang disebut oleh Nazaruddin tidak terbukti terlibat kasus wisma atlet.
 
"Saya kira persidangan telah berjalan dengan terbuka kemudian apa yang menjadi pertimbangan hakim kita telah dengarkan bersama. Tempus delicti-nya jelas sejak kejadian bahwa ada penyebutan-penyebutan peristiwa ataupun orang tapi oleh pengadilan dianggap itu tidak relevan, karena tidak berada dalam kurun waktu kejadian. Saya kira cukup fair," ujar Amir di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/4/2012).
 
Seperti diketahui, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Nazaruddin menuding Didi Irawadi Syamsuddin yang merupakan putra Amir Syamsuddin menerima aliran dana USD5.000 di tahun 2010.
 
Namun, Nazar enggan untuk memberi penjelasan terkait suap proyek yang melibatkan Didi. "Dia juga koruptor. Kalau dia tidak mengakui saya berani dilaporkan. Kalau perlu ya saya bersedia jadi saksi," imbuhnya beberapa waktu lalu.
 
Masih menurut Nazar, setelah Didi menerima uang tersebut, dia juga yang berperan dalam pembagian uang suap proyek tersebut ke kader-kader Demokrat lainnya.
 
"Didi Irawadi bilang kalau dia bersih dari korupsi. Itu bohong. Dia sebagai koordinator dan membagikan kepada kader Demokrat yang lain. Saya pastikan semua pejabat di Indonesia koruptor," pungkasnya.

(ful)

Berita Aceh Barat


Recommended Posts :

0 komentar:

Posting Komentar - Back to Content

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))