Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Medan Terancam Dipecat

Terlibat Narkoba, Oknum Polisi di Medan Terancam Dipecat

ilustrasi (okezone)
ilustrasi (okezone)

MEDAN - Seorang oknum anggota polisi yang terlibat dalam aksi peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di Medan, Sumatera Utara terancam sanksi berat.  
Oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Mapolda Sumut itu bernama Brigadir Abdul Rahim. Selain menghadapi kasus pidana umum, Abdul Rahim juga harus menjalani sidang disiplin. Ia pun harus rela dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
 
Selain Abdul Rahim, dua pelaku lainnya yakni Fauzi Nurdin dan Deni Indrayang merupakan warga Kota Medan itu sudah ditahan di Direktorat Reserse Polda Sumut.
 
Penangkapan ini berawal saat petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dalam penggerebekan di kost-kosan mahasiswa di Jalan Sendok, Medan, pada Jumat (25/52012) kemarin. Petugas berhasil menyita 58 gram sabu dan 215 butir pil ekstasi, serta dua unit telepon genggam dan satu unit alat penimbang sabu.
 
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan, oknum polisi yang terlibat dalam peredaran narkoba terancam dipecat dari kepolisian jika terbukti bersalah.
 
Tersangka Abdul Rahim diketahui telah delapan kali mengedarkan narkona. Namun, petugas kepolisian belum berhasil menangkap bandar utama yang merupakan pemasok barang haram tersebut.
 
Sementara itu, Brigadir Abdul Rahim membantah dirinya terlibat dalam peredaran narkoba. Ia pun menolak memberikan keterangan terkait keterlibatannya dalam kepemilikan sabu.
 
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, sedikitnya 16 polisi terlibat dalam peredaran narkoba. Bahkan empat diantaranya berasal dari perwira polisi.

(Rudy Hermansyah/Sindo TV/put)

Berita Aceh Barat


Recommended Posts :

0 komentar:

Posting Komentar - Back to Content

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))